Mengapa Hukum Acara Pidana Memicu Kegemparan Luar Biasa? Oleh: Abdus Sattar Said Sesungguhnya antara Islam dan sistem Barat yang menguasai d...
Oleh: Abdus Sattar Said
Sesungguhnya antara Islam dan sistem Barat yang menguasai dunia terdapat pertentangan dan kontradiksi yang mendasar. Salah satu poin perbedaan paling menonjol antara Islam dan Barat adalah cara pandang terhadap hakikat manusia: Apakah ia memikul kewajiban (mukalaf) atau pemilik hak-hak mutlak?
Masalahnya bermula dari sini; Islam memandang manusia sebagai hamba Allah Ta'ala. Dari perspektif Islam, Zat yang paling agung dan tertinggi adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan Dia menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya. Maka manusia mengemban kewajiban untuk melaksanakan apa yang telah Allah perintahkan kepadanya. Berdasarkan hal tersebut, manusia bukanlah pemilik mutlak, melainkan pihak yang terikat, serta memiliki tugas dan tanggung jawab tertentu.
Sementara itu, peradaban Barat, berangkat dari teori humanisme, memandang bahwa manusia adalah poros dan pusat eksistensi, dan tidak ada makhluk yang lebih tinggi darinya (kita berlindung kepada Allah dari pemikiran ini). Berdasarkan hal itu, manusia, dalam pandangan mereka, adalah pemilik mutlak dan pemegang hak, sehingga pertanyaan pertama yang muncul darinya adalah: Apa saja hak-hak saya?
Karena perbedaan mendasar ini, Islam membentuk ilmu fiqih untuk menentukan tanggung jawab manusia, lalu menjelaskan mana yang halal dan yang haram. Di sisi lain, orang-orang Barat membentuk ilmu hukum dan hak-hak (konstitusi) untuk membagi tindakan manusia menjadi legal (sesuai hukum) dan ilegal (melanggar hukum).
Dari sudut pandang Islam, jika suatu undang-undang dibuat, maka asas dan sumbernya haruslah wahyu ilahi serta prinsip-prinsip yang telah dikenalkan oleh Allah Ta'ala. Manusia tidak memiliki hak untuk menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, tidak pula mengharamkan apa yang telah Allah halalkan, melainkan ia hanyalah pelaksana bagi hukum-hukum ilahi. Oleh karena itu, pasal-pasal dalam undang-undang wajib dibangun di atas ushul fiqih dan digali dari khazanah fikih Islam yang agung.
Sedangkan dalam sistem Barat, hukum adalah produk dari kesepakatan manusia yang saling mengikat (kontrak sosial). Menurut para filsuf Barat seperti Hobbes, John Locke, dan Rousseau, manusia sejatinya berkumpul dan memutuskan: "Tindakan ini adalah bagian dari hak kita, maka kita perbolehkan, dan tindakan itu dilarang atau ilegal."
Karena mereka menjadikan manusia sebagai poros segala sesuatu, maka kesepakatan manusia menjadi asas hukum. Jika kesepakatan ini berubah, hukum pun akan berubah mengikutinya. Sebagai contoh: homoseksualitas dahulu dianggap sebagai kejahatan dalam budaya Barat pada masa tertentu, karena kesepakatan orang-orang saat itu memandangnya demikian. Namun hari ini, mereka menganggapnya sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia karena kesepakatan saat ini dari orang-orang Barat telah beralih ke prinsip tersebut. Akibat pengaruh budaya Barat ini, bahkan di dunia Islam sendiri, sebagian orang yang tidak kompeten mulai mengatakan bahwa halal dan haram semestinya berubah seiring perubahan zaman.
Mengingat dunia telah hidup dalam waktu yang lama di bawah hegemoni kolonialisme Eropa, dan selama periode tersebut telah menanggung serta mencerna pengaruh politik, sosial, ekonomi, moral, dan budaya dari pemikiran Barat, sistem pemikiran ini pun menjadi dominan di hampir seluruh penjuru dunia. Bahkan, institusi-institusi pendidikan di dunia Islam sendiri kini berada di bawah bayang-bayang hukum Barat, ketimbang bersandar pada fiqih Islam.
Sesungguhnya Imarah Islam, yang berupaya menghidupkan kembali pemerintahan Islam, mau tidak mau harus melakukan reformasi radikal di bidang hukum. Ketika baru-baru ini mereka menerbitkan Hukum Acara Pidana untuk pengadilan, hal itu memicu kegemparan besar di kalangan Barat dan orang-orang yang kebarat-baratan (terbaratkan). Ketakutan dan kegelisahan orang-orang yang kebarat-baratan ini bersumber dari fakta bahwa teks hukum ini, alih-alih bersandar pada rujukan hukum Barat dan hukum positif, seluruh pasalnya justru dibangun di atas prinsip-prinsip syariat yang suci, di mana di balik setiap pasalnya terdapat rujukan fungsional secara fiqih.
Pada hakikatnya, ini adalah penghancuran terhadap fondasi yang menyimpang, dan penghancuran terhadap "mantra" yang selama berabad-abad berkuasa tanpa tandingan, tidak hanya di negara-negara Islam, melainkan di seluruh dunia. Mereka menyadari bahwa mengubah hukum berarti mengubah fondasi masyarakat, suatu hal yang tidak menyisakan ruang sedikit pun bagi pemikiran dan budaya Barat untuk bernapas.
Majalah Al Somood Edisi 242
https://www.alsomood.af/%d9%84%d9%85%d8%a7%d8%b0%d8%a7-%d8%a3%d8%ab%d8%a7%d8%b1%d8%aa-%d8%a3%d8%b5%d9%88%d9%84%d9%8f-%d8%a7%d9%84%d8%a5%d8%ac%d8%b1%d8%a7%d8%a1%d8%a7%d8%aa-%d8%a7%d9%84%d8%ac%d8%b2%d8%a7%d8%a6%d9%8a%d8%a9/
Baca juga:

COMMENTS