Wawancara Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan dengan BBC Pada Januari 2026

Wawancara Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan dengan BBC  Pada tanggal 28 Januari 2026, saluran BBC Pashto mengadakan wawancara tatap muka ...


Wawancara Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan dengan BBC 

Pada tanggal 28 Januari 2026, saluran BBC Pashto mengadakan wawancara tatap muka dengan Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan, Maulawi Zabihullah Mujahid, mengenai sejumlah topik terkait Undang-Undang Peradilan di Imarah Islam Afghanistan. Berikut ini Majalah Ash Shumud menyajikan wawancara tersebut dalam bentuk terjemahan dan transkrip lengkap:

Zabihullah Mujahid: Bismillahirrahmanirrahim. Pertama-tama, saya mengucapkan salam kepada Anda dan seluruh pendengar serta pemirsa Anda; Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Terkait dengan topik "Undang-Undang Peradilan", perlu diketahui bahwa selama masa perjuangan Imarah Islam, pengadilan sebenarnya sudah berdiri dan memiliki undang-undang yang telah disusun pada masa itu. Berdasarkan undang-undang yang bersumber dari syariat Islam dan fikih Hanafi tersebut, putusan dan ketetapan telah dijatuhkan. Namun kini, undang-undang tersebut telah ditinjau dan dikaji ulang. Tentu saja, kondisi sebelumnya berbeda; saat itu situasi perang masih berkecamuk dan ruang gerak aktivitas sangat terbatas. Adapun saat ini, seluruh wilayah Afghanistan berada di bawah satu naungan, dan cakupan masalah hukum serta pengadilan telah meluas secara signifikan. Oleh karena itu, undang-undang ini memerlukan semacam pembaruan dan penyempurnaan, yang kini telah disusun kembali berdasarkan syariat dan fikih Hanafi, sebagai sebuah keniscayaan di masa ini.

Wartawan BBC: Terkait undang-undang baru ini, muncul sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Pertanyaan pertama adalah, pemerintah-pemerintah sebelumnya di Afghanistan memiliki konstitusi yang menjamin kesetaraan hak warga negara. Namun, untuk pertama kalinya, undang-undang baru ini membagi warga negara Afghanistan ke dalam kelas-kelas. Apa alasannya?

Zabihullah Mujahid: Telah terjadi kesalahpahaman di sini. Tampaknya sejumlah pihak yang mengkritik dan menolak undang-undang ini mengalami kesenjangan informasi; mereka tidak dapat membedakan apakah undang-undang ini adalah hukum acara untuk pengadilan atau konstitusi negara. Faktanya tidak demikian; konstitusi adalah dokumen terpisah yang membahas dasar negara dan pemerintahan, sedangkan undang-undang ini berkaitan dengan kerangka wewenang pengadilan. Dalam syariat Islam, hukum yang berkaitan dengan hak dan sanksi dibagi menjadi tiga jenis:

Pertama: Hudud Allah; yaitu batas-batas yang telah ditentukan dan ditetapkan. Dalam bagian ini, semua orang setara di hadapan hukum, dan apabila syarat-syarat serta alat bukti telah terpenuhi, hukuman akan diterapkan secara setara kepada semua pihak. Barangsiapa yang melakukan kejahatan, na'udzubillah, yang mewajibkan hukuman hudud, maka hukuman tersebut akan dijalankan secara setara.

Kedua: Huquq al-Ibad; yaitu kasus-kasus di mana seseorang memiliki hak atas orang lain. Dalam bagian ini pun tidak ada yang lebih unggul dari yang lain. Meskipun seseorang memiliki hak atas Amirul Mukminin dan mengajukan gugatan terhadapnya, pengadilan akan menjatuhkan putusannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah prinsip yang tegas dalam Islam dan memiliki ketetapan syar'i yang jelas.

Ketiga: Ta'zir; mereka yang memahami masalah peradilan dan syariat tahu bahwa ta'zir adalah urusan yang didelegasikan; artinya, wewenang penentuannya diserahkan kepada Amirul Mukminin, dan Amir dapat mendelegasikan wewenang ini kepada hakim untuk menetapkan ta'zir yang sesuai. Oleh karena itu, ta'zir adalah urusan yang diserahkan kepada penguasa saat itu. Terlebih lagi, pada dasarnya ta'zir diberlakukan untuk tujuan pendisiplinan dan pencegahan, bukan sekadar pembalasan, dan tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejahatan.

Wartawan BBC: Di sini muncul sebuah pertanyaan; Pasal 9 Bab Kedua dari undang-undang ini menyatakan bahwa ta'zir diterapkan secara bertahap sesuai dengan profil pelaku kejahatan ke dalam beberapa tingkatan: 
1. Ta'zir untuk para ulama dan tokoh berpangkat tinggi; 
2. Ta'zir untuk para ashraf (tokoh masyarakat); 
3. Ta'zir untuk masyarakat kelas menengah; 
4. Ta'zir untuk masyarakat kelas bawah. 
Mengapa perbedaan ini dibuat? Bukankah ini berarti membagi masyarakat ke dalam kelas-kelas?

Zabihullah Mujahid: Jika Anda mencermati undang-undang ini dengan saksama, Anda akan menemukan catatan kaki dan anotasi di bagian bawah yang merujuk pada sumber-sumber syar'i dengan rujukan yang kuat dan akurat. Sebagai contoh, telah dirujuk kitab "Radd al-Muhtar", "Al-Fatawa Al-Hindiyyah" (Al-Alamkiriyyah), dan sumber-sumber tepercaya lainnya dalam fikih Hanafi; kitab-kitab yang telah dikenal dan diakui oleh para ulama. Berdasarkan istinbat dari sumber-sumber ini, penerapan ta'zir dalam masyarakat memang berbeda-beda; karena sebagaimana telah kami sebutkan, ta'zir disyariatkan untuk mencegah kejahatan. Sebagian orang sudah jera hanya dengan peringatan ringan karena status sosial dan harga diri mereka, sementara yang lain tidak demikian, seperti para residivis yang membutuhkan ta'zir yang lebih berat. Terkadang, seseorang berhenti berbuat jahat hanya dengan dipanggil dan dinasihati, sementara yang lain tidak akan jera kecuali dengan penjara dan hukuman. Ketika watak masyarakat berbeda-beda, maka wajar jika metode ta'zir juga berbeda. Dan perhatikan satu hal lagi: undang-undang ini bukan buatan imajinasi kami, melainkan rincian yang dinukil secara utuh dari fikih Hanafi, dan sumber-sumber yang saya sebutkan telah menjelaskan masalah ini secara rinci serta memaparkan klasifikasi masyarakat dan ta'zir berdasarkan klasifikasi tersebut.

Wartawan BBC: Ya, peraturannya ada di tangan saya, dan masalah-masalah ini memang dijelaskan dalam bahasa Arab. Pernyataan Anda benar, tetapi pertanyaannya adalah bahwa kondisi setiap individu itu berbeda-beda; bisa jadi di antara mereka yang Anda golongkan ke dalam "kelas bawah" ada yang lebih memahami pembicaraan dan lebih taat pada hukum secara cermat.

Zabihullah Mujahid: Dalam hal ini, orang tersebut tidak dianggap sebagai "kelas bawah", melainkan masuk ke dalam kategori kelas menengah. "Individu kelas bawah" adalah para residivis; misalnya, seseorang yang berulang kali ditangkap karena tuduhan pencurian atau telah melakukan perbuatan keji dan kriminal berkali-kali namun tidak juga jera meski telah dihukum ta'zir. Dalam kondisi ini, hakim terpaksa, mengingat kondisi individu dan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya di masyarakat, untuk memenjarakannya. Adapun jika seseorang memiliki status sosial yang tinggi, memiliki harga diri dan pemahaman yang baik, seperti seorang tetua suku, mungkin ia sudah jera hanya dengan teguran, dan teguran ini bagi dirinya setara efek jera-nya dengan penjara bagi orang lain. Dan sebagaimana telah kami sampaikan, ta'zir didelegasikan kepada penguasa saat itu dan hakim untuk menentukan metode pendisiplinan berdasarkan kemaslahatan masyarakat. 
Untuk memperjelas masalah ini, izinkan saya memberikan sebuah perumpamaan: seorang ayah memiliki dua putra; salah satunya terpelajar dan cerdas, jika ia berbuat salah, cukup dengan nasihat sang ayah untuk memperbaikinya. Adapun yang lain pemberontak, berulang kali mengkonsumsi narkoba dan bergaul dengan teman-teman buruk; di sini sang ayah terpaksa mengambil tindakan yang lebih tegas, yang mungkin berujung pada hukuman keras atau penjara. Keduanya adalah putranya, tetapi kondisi mereka berbeda, dan berdasarkan perbedaan inilah sang ayah memilih metode pendisiplinan yang tepat.

Wartawan BBC: Sangat baik! Dapatkah Anda meyakinkan masyarakat bahwa jika pelanggaran-pelanggaran ini dilakukan oleh individu yang berafiliasi dengan pemerintah Anda, mereka juga akan dihukum? Banyak yang mengatakan bahwa aparat pemerintah tidak dimintai pertanggungjawaban.

Zabihullah Mujahid: Tidak, tidak demikian. Undang-undang ini bukan buatan kami, melainkan hukum-hukum fikih yang dirumuskan oleh para imam madzhab dan telah dibukukan dalam sumber-sumber terpercaya (mu'tabar). Siapa pun yang memiliki pemahaman dasar tentang fikih akan memahami pernyataan ini. Kami hanya menerjemahkan kalimat-kalimat bahasa Arab ke dalam bahasa Pashto. 
"Kaum Ashraf" di sini tidak hanya merujuk pada aparat pemerintah semata; melainkan mencakup para sayyid, tokoh masyarakat, dan orang-orang berpengaruh. Penduduk kota umumnya masuk dalam kategori kelas menengah. Namun ada satu kelompok yang, na'udzubillah, para residivis, pecandu narkoba, atau mereka yang tidak henti-hentinya melakukan kejahatan; dalam kasus-kasus seperti ini, kebutuhan mendesak menuntut pemberatan ta'zir, dan ini adalah wewenang syar'i bagi hakim.

Wartawan BBC: Pertanyaan lain; pada Klausul 8 Pasal Kedua disebutkan: Barangsiapa yang menyelisihi akidah Ahlussunnah wal Jamaah, maka ia dianggap sebagai mubtadi' (pelaku bid'ah). Mengapa orang tersebut dianggap mubtadi'?

Zabihullah Mujahid: Ini adalah ketetapan syariat. Barangsiapa yang berada dalam lingkup Ahlussunnah wal Jamaah kemudian memasukkan bid'ah ke dalam agama dan mengada-adakan sesuatu yang bukan bagian darinya, maka dalam syariat ia disebut mubtadi', dan hadits-hadits Nabi telah menunjukkannya. Demi mencegah perpecahan dan menjaga persatuan aqidah Islam, orang yang seperti ini harus didisiplinkan.

Wartawan BBC: Tuan Mujahid! Di sini kami membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai "kaum Syiah". Apa klarifikasi Anda bagi warga Syiah yang tinggal di Afghanistan? Sebagai contoh, kaum Syiah memiliki fikih Ja'fari mereka sendiri; apakah ketetapan ini mencakup mereka atau tidak?

Zabihullah Mujahid: Masalah ini kembali lagi pada kesalahpahaman terhadap undang-undang. Sayang sekali topik ini tidak dipahami dengan benar. Masalahnya tidak seperti yang Anda bayangkan; yang dimaksud adalah seseorang yang sejak awal berada dalam lingkup Ahlussunnah wal Jamaah kemudian memilih jalan lain bagi dirinya, maka ia dianggap mubtadi'. 
Adapun saudara-saudara dari kalangan Syiah, mereka telah menganut madzhab ini sejak awal dan sistem telah menerima mereka apa adanya. Begitu pula, di negara ini terdapat penganut agama Hindu dan madzhab-madzhab lain yang bukan Muslim sejak awal, dan kami tidak mengganggu mereka. Mazhab-mazhab Islam hak lainnya yang mungkin tidak memiliki eksistensi di Afghanistan tetapi ada di dunia, seperti Syafi'i, Hanbali, dan lainnya, adalah madzhab-madzhab yang dihormati dan tidak tercakup dalam klausul ini. Ketetapan ini hanya mencakup mereka yang semula berakidah Ahlussunnah wal Jamaah kemudian meninggalkannya dan mengikuti jalan yang tidak benar; inilah yang disebut mubtadi' dan dikenakan hukuman.

Wartawan BBC: Pertanyaan terakhir; terdapat kekhawatiran besar mengenai perempuan. Wajar saja peraturan ini memicu reaksi dan kritik dari organisasi hak asasi manusia, aktivis sipil, dan masyarakat internasional, yang mengatakan bahwa peraturan ini tidak menghormati hak-hak masyarakat. Di kalangan perempuan pun, undang-undang ini menimbulkan kecemasan; sebagai contoh, jika seorang perempuan (bersuami) tinggal di rumah ayahnya, ia akan dihukum menurut undang-undang baru ini, padahal sebelumnya hal ini tidak dianggap sebagai kejahatan. Apa tanggapan Anda terhadap kekhawatiran-kekhawatiran ini?

Zabihullah Mujahid: Masalah ini juga kembali pada bagian ta'zir. Seorang perempuan yang memiliki suami, belum diceraikan dan belum berpisah dari suaminya berdasarkan putusan pengadilan, namun tidak menunaikan hak-hak suaminya; ini sesungguhnya adalah penyia-nyiaan hak orang lain (yaitu suami) dan ia harus dimintai pertanggungjawaban atas hal tersebut. Jika tidak, institusi keluarga akan hancur; karena sang istri meninggalkan suami dan anak-anaknya tanpa dasar syar'i dan pergi (tinggal) ke rumah ayahnya. Ini adalah perbuatan kriminal yang merusak tatanan kehidupan. Anda tahu bahwa keluarga adalah pilar utama dalam masyarakat; jika seorang istri meninggalkan rumahnya secara sewenang-wenang dan mengabaikan tanggung jawabnya, maka sendi-sendi keluarga akan runtuh. Jika baginya tidak mungkin lagi untuk melanjutkan kehidupan berumah tangga, maka ada jalan syar'i yang harus ditempuh; baik melalui rekonsiliasi maupun perceraian, dan setelah itu ia dapat memilih jalan hidupnya. Namun jika ia tidak menempuh jalan mana pun, mengabaikan kewajibannya, dan menyia-nyiakan hak orang lain, maka ia dapat dituntut.

Wartawan BBC: Seandainya kritik terkait hal ini semakin meningkat, atau peraturan ini menghadapi masalah dalam penerapannya, apakah Anda akan melakukan perubahan terhadapnya atau tidak?

Zabihullah Mujahid: Peraturan ini adalah peraturan syariat. Kami memohon dengan penuh hormat agar masyarakat mempelajari syariat terlebih dahulu jika mereka memiliki keberatan; silakan mereka menelaah masalah-masalah ini dalam sumber-sumber syar'i walau hanya sekali. Saat ini dunia maya telah tersedia dan pembahasan-pembahasan ini ada di internet dalam berbagai bahasa, atau setidaknya bagi mereka yang merasa cemas, pergilah ke masjid dan tanyakan kepada ulama mereka mengenai masalah ini.

Wartawan BBC: Namun Kementerian Kehakiman baru-baru ini mengatakan bahwa tidak ada yang berhak mengkritik masalah-masalah ini dan para pengkritik akan ditindak; dalam kondisi demikian, bagaimana masyarakat berani bersuara?

Zabihullah Mujahid: Maksud saya adalah agar setiap individu menggunakan cara-cara tersebut untuk meningkatkan kesadaran pribadinya. Adapun di forum-forum publik, tidak sepatutnya ada yang mengajukan keberatan terhadap syariat. Seseorang yang yakin pada aqidah, madzhab, fikih Hanafi, dan syariat, jika ia mengajukan keberatan terhadap prinsip-prinsipnya, maka sesungguhnya ia sedang mempertanyakan keislamannya sendiri. Bagaimana mungkin seseorang beragama Islam namun mengkritik keyakinannya? Kritik-kritik semacam ini lahir dari ketidaktahuan terhadap aqidah, para imam madzhab, dan para mujtahid terdahulu, dan pada gilirannya berubah menjadi kejahatan lain. Oleh karena itu, janganlah mereka mengajukan keberatan, melainkan perbanyaklah wawasan; mencari pencerahan bukanlah kejahatan. Pergilah ke masjid-masjid, bertanyalah kepada para ulama, dan pelajari sumber-sumber elektronik serta kitab-kitab. Kitab-kitab yang disebutkan di sini, silakan mereka cari dan lihat apakah rincian syariat telah disebutkan seperti ini atau tidak. Imarah Islam tidak menambah apa pun dalam undang-undang ini; semua yang tercantum telah diriwayatkan dalam fikih Hanafi, dan sistem pemerintahan telah dijalankan selama berabad-abad berdasarkan prinsip-prinsip ini. Kitab "Syarh Majallat al-Ahkam" adalah salah satu karya yang memiliki peran menonjol dalam pemerintahan dan perundang-undangan Islam, demikian pula ijtihad dan fatwa Imam Abu Yusuf, yang menjabat sebagai kepala pengadilan pada masa Harun Ar-Rasyid, telah dibukukan dalam bentuk pasal-pasal dan rincian, semuanya disusun sesuai dengan mazhab.

Wartawan BBC: Tuan Mujahid! Sebagian pihak cemas bahwa Anda tidak menerima pendapat orang lain dan menganggap pendapat Andalah yang paling benar. Sebagai contoh, para ulama dari berbagai negara datang kepada Anda, namun tidak ada yang mendengarkan perkataan mereka. Apakah Anda bersedia dalam hal ini untuk mendengarkan pandangan dan bahkan keberatan dari para ulama lain?

Zabihullah Mujahid: Jika ada yang memiliki kritik dan menginginkan dialog ilmiah secara tatap muka, kami sepenuhnya siap. Jika ada yang merasa cemas, kami siap memberikan klarifikasi dan penjelasan. Adapun anggapan bahwa kami tidak menerima kritik atau pendapat orang lain, alasannya adalah karena kami tidak ingin mempelajari agama kami dari mulut orang lain; kami memiliki agama, aqidah, dan ulama kami sendiri. Demi agama ini kami telah mengorbankan nyawa dan tetap teguh berpegang padanya selama berabad-abad. Mengapa orang lain yang harus mengajari kami agama? Kamilah yang seharusnya mengajari masyarakat tentang agama. Meskipun demikian, jika ada yang memiliki kekhawatiran dan ingin mengetahui prinsip-prinsip serta undang-undang kami, kami tentu dapat memberikan penjelasan dan pemaparan. Dan wawancara yang saya lakukan dengan Anda saat ini adalah bagian dari proses klarifikasi dan pencerahan.

Wartawan BBC: Terima kasih banyak.

Majalah Ash Shumud Edisi 243, 14 Syawal 1447 Hijriyah.

COMMENTS

Nama

Afghanistan,29,Aksi,1,Artikel,74,Buletin Kabar Dunia Islam,1,Data Kebiadaban Israel,5,Daulah Utsmaniyah,1,Doa,8,Dokumenter Perjuangan Palestina,13,Dukungan Untuk Palestina,10,Dukungan untuk Perjuangan Palestina,55,Duta Besar Palestina,5,Ebook,32,Fatwa Boikot,8,Film Dokumenter Palestina,11,Hamas,30,Ikhwanul Muslimin,7,Isi Buku,4,Israel,4,Isu Syiah,4,Kajian,15,Karya Ilmiah,7,Kecerdasan Tak Lazim,5,Kesaksian Musuh,1,Kisah Syuhada,2,Laporan Strategis Palestina,3,Lembaga Kemanusiaan,1,Markaz Al-Imam Al-Albani Yordania,2,Membongkar Hoaks,2,Menjawab Syubhat,4,Palestina-Diaspora,2,Palestina-Jalur Gaza,11,Palestina-Tepi Barat,3,Survei,4,Takfir,1,Thaliban,29,Tulisan Ustadz Budi Ashari,67,Ulama-Ustadz-Akademisi,112,Ustadz Budi Ashari,68,Video,66,Wawancara,5,
ltr
item
Ya-Aqsha Media: Wawancara Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan dengan BBC Pada Januari 2026
Wawancara Juru Bicara Imarah Islam Afghanistan dengan BBC Pada Januari 2026
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE_rXBkzHtcgdQVrc-sB-RXvRZKGe59-9n6q7f8jYf8cN19oqyRkk6Eq_K2KBnrla97cDyEjirMwLH4QZ2mFfiXglvGma4AG7Jewtl8boqaxn6kCrLFQpKT66HzMwwxbes1_8FTIGIy7dRkurwkpVpbOfL5A81sbw2TiCbwBtyE93C86zac_6X2OvkuXEt/w640-h360/Wawancara%20Juru%20Bicara%20Imarah%20Islam%20Afghanistan%20dengan%20BBC.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgE_rXBkzHtcgdQVrc-sB-RXvRZKGe59-9n6q7f8jYf8cN19oqyRkk6Eq_K2KBnrla97cDyEjirMwLH4QZ2mFfiXglvGma4AG7Jewtl8boqaxn6kCrLFQpKT66HzMwwxbes1_8FTIGIy7dRkurwkpVpbOfL5A81sbw2TiCbwBtyE93C86zac_6X2OvkuXEt/s72-w640-c-h360/Wawancara%20Juru%20Bicara%20Imarah%20Islam%20Afghanistan%20dengan%20BBC.jpg
Ya-Aqsha Media
https://ya-aqsha.blogspot.com/2026/01/wawancara-juru-bicara-imarah-islam.html
https://ya-aqsha.blogspot.com/
https://ya-aqsha.blogspot.com/
https://ya-aqsha.blogspot.com/2026/01/wawancara-juru-bicara-imarah-islam.html
true
1607972164486125252
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content