Fitnah Takfir di Dunia Islam (Mengkafirkan Sesama Muslim) Oleh: Nu'man Sa'id Dalam sejarah dunia Islam, isu mengkafirkan kaum Musl...
Fitnah Takfir di Dunia Islam (Mengkafirkan Sesama Muslim)
Oleh: Nu'man Sa'id
Dalam sejarah dunia Islam, isu mengkafirkan kaum Muslimin, melancarkan perang berdasarkan tuduhan takfir tersebut, serta menumpahkan darah sesama Muslim bukanlah hal yang baru. Sebaliknya, ini adalah rangkaian peristiwa lama yang telah berlangsung sejak dahulu. Sebagai contoh sejarah, kita dapat menyebutkan pemberontakan kelompok Khawarij terhadap Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, di mana mereka melakukan takfir dan membunuh kaum Muslimin.
Kaum Khawarij ini tidak hanya menganggap keputusan perdamaian antara Ali dan Muawiyah, serta penunjukan hakim pihak ketiga (tahkim), sebagai sesuatu yang tidak sah, tetapi mereka juga menuduh para pelaku dosa besar dan mayoritas umat Islam telah murtad (keluar dari Islam). Mereka menganggap pembunuhan terhadap orang-orang tersebut sebagai kewajiban. Dasar pemikiran mereka bukan berasal dari makna zhahir Al-Qur’an yang jelas, melainkan dari interpretasi (penafsiran) pribadi mereka yang terlepas dari konteks ayat suci.
Kaum Khawarij memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan membaca Al-Qur’an, sehingga pada masa para Sahabat, mereka dijuluki sebagai "Firqah al-Qurra" (Kelompok Para Pembaca al-Qur’an). Ketika mereka menguasai Basrah dan membunuh sekitar 6.000 jiwa, peristiwa itu kemudian dikenal sebagai "Fitnah Basrah". Setelah itu, Dhahhak, salah satu pemimpin Khawarij yang terkenal, menyerbu Kufah. Ia memasuki masjid agung di kota tersebut sambil mengacungkan pedangnya dan memerintahkan penduduknya untuk berbaris satu per satu di hadapannya agar bertaubat dari "kekafiran" mereka; jika tidak, mereka akan dibunuh sebagaimana yang ia lakukan di Basrah. Ia ingin mengulang pembantaian Basrah di Kufah. Namun, berkat kebijaksanaan dan kesabaran Imam Abu Hanifah rahimahullah, rencana Dhahhak berhasil digagalkan dan bencana tersebut dapat dicegah.
Rincian peristiwa ini disebutkan oleh Maulana Manzur Ahsan Gilani rahimahullah dalam bukunya "Kehidupan Politik Imam Abu Hanifah". Beliau menceritakan secara singkat bahwa ketika Imam Abu Hanifah keluar menuju masjid dan berdiri di hadapan Dhahhak, beliau bertanya, "Mengapa Anda mengeluarkan perintah pembunuhan terhadap penduduk Kufah?"
Dhahhak menjawab, "Karena mereka murtad, dan orang murtad wajib dibunuh."
Imam Abu Hanifah menjawab, "Orang murtad adalah orang yang meninggalkan agamanya dan berpindah ke agama lain. Adapun penduduk Kufah, mereka tetap berada pada aqidah sejak lahir dan tidak mengubahnya. Lalu bagaimana Anda menghukumi mereka sebagai murtad?"
Perkataan Imam tersebut menyentuh hati Dhahhak, sehingga ia mengakui, "Kami telah keliru."
Ia lalu menurunkan pedangnya dan memerintahkan pengikutnya untuk melakukan hal yang sama, sehingga penduduk Kufah selamat dari pembantaian kaum Khawarij. Peristiwa ini terjadi di masa di mana fitnah takfir dan pembunuhan sedang memanas, dan ini merupakan salah satu babak pahit dalam sejarah kita.
Hari ini, kita menyaksikan gelombang baru dari pemikiran takfiri ini yang telah menyelimuti banyak wilayah sensitif di dunia Islam, yang dieksploitasi oleh kekuatan-kekuatan anti-Islam melalui metode yang terorganisir. Situasi ini telah mencapai tingkat yang membingungkan para ulama dan pemikir umat, sehingga kaum beriman di mana-mana tidak lagi merasa aman secara intelektual di hadapan kejahatan pemikiran ini.
Kaum Khawarij kontemporer dan "para penyebar kerusakan" muncul beberapa dekade lalu di Aljazair, di mana mereka membentuk front politik bernama "Front Keselamatan Islam" (FIS), yang menyatukan berbagai gerakan Islam di bawah panjinya. Front ini memenangkan putaran pertama pemilu dengan sekitar 80% suara, sebuah hasil yang mengejutkan kekuatan sekuler global. Mereka segera mengambil langkah-langkah untuk menggagalkan kebangkitan ini; pemilu dibatalkan dan militer mengambil alih kekuasaan.
Selanjutnya, dimulailah kampanye pelemahan dan pembubaran terhadap gerakan-gerakan Islam. Hal ini disertai dengan strategi dan konspirasi, termasuk menciptakan pemikiran Khawarij (ekstrem) untuk memecah belah gerakan-gerakan tersebut dari dalam dan mencegah konsolidasi mereka. Sayangnya, konspirasi ini berhasil, yang mengakibatkan tewasnya sekitar 100.000 (sebagaimana dilaporkan) Muslim tak bersalah dalam kurun waktu satu dekade.
Yang juga menyedihkan adalah bahwa lembaga-lembaga riset dan ulama internasional berulang kali menuntut penyusunan laporan dokumenter tentang pembantaian di Aljazair, agar generasi muda umat dapat belajar darinya dan waspada terhadap konspirasi semacam itu. Namun, sayangnya, minat umat terhadap penelitian dan dokumentasi telah memudar. Akibatnya, ketiadaan studi dan laporan yang memadai menjadi pendorong bagi kelanggengan kebodohan, yang harganya harus dibayar oleh umat dengan kehilangan banyak generasi.
Setelah Aljazair, pola yang sama terulang di Mesir, Suriah, Irak, dan negara-negara lain. Kita melihat bagaimana kelompok-kelompok yang awalnya muncul sebagai protes terhadap ketidakadilan pemerintah, akhirnya terseret ke dalam pemahaman takfir dan pembunuhan, setelah pemikiran mereka disusupi oleh ideologi Khawarij.
Ada rencana serupa yang ditujukan kepada Afghanistan. Namun, alhamdulillah, Imarah Islam telah mengambil langkah-langkah tegas di berbagai aspek yang memungkinkan mereka mengelola situasi kompleks demi kepentingan negara. Langkah-langkah tersebut meliputi:
1. Membatalkan semua proyek pemikiran, reformis, sipil, dan sosial yang tidak selaras dengan ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah.
2. Melakukan pengawasan dan kontrol terhadap semua kelompok, organisasi, serta gerakan, baik besar maupun kecil.
3. Menetapkan kesatuan fiqih dan madzhab di tingkat nasional (dengan Mazhab Hanafi sebagai standar fiqih).
4. Menjelaskan pemikiran, keyakinan, dan sejarah kaum Khawarij.
5. Melaksanakan operasi yang berkesinambungan dan efektif terhadap mereka.
6. Para ulama menerbitkan definisi dan fatwa yang seragam mengenai semua kelompok Khawarij.
Alhamdulillah, hari ini kita memiliki Imarah Islam, dan kondisinya lebih baik daripada banyak pemerintahan lainnya. Sarana, peluang, dan kapasitas tersedia, serta potensi terus bertambah dari hari ke hari. Oleh karena itu, zaman untuk sekadar berteriak, meratapi nasib, dan nostalgia telah berlalu. Zaman debat kusir dan perdebatan kosong pun telah usai. Kini, saatnya bagi para penulis, ulama, dan lembaga riset untuk menunaikan kewajiban mereka: melakukan penelitian, dokumentasi, dan verifikasi, agar fitnah-fitnah ini dapat dipetakan dan didokumentasikan. Dengan demikian, dapat dibangun benteng pertahanan intelektual untuk menghadapi konspirasi-konspirasi ini, melindungi umat, dan menyelamatkan generasi mendatang dari kejahatan fitnah tersebut.
Majalah Ash Shumud Edisi 245 Dzulhijjah 1447 Hijriyah.
.png)
COMMENTS