Pernyataan Resmi Asosiasi Ulama Palestina Mengenai Penangkapan dan Deportasi Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus

بيان صادر عن هيئة علماء فلسطين بشأن اعتقال الشيخ عبد الكريم رائد مقداد وترحيله من إندونيسيا والتحذير من تسليمه إلى الاحتلال الصهيوني Pernyat...


بيان صادر عن هيئة علماء فلسطين بشأن اعتقال الشيخ عبد الكريم رائد مقداد وترحيله من إندونيسيا والتحذير من تسليمه إلى الاحتلال الصهيوني
Pernyataan Resmi Asosiasi Ulama Palestina Mengenai Penangkapan dan Deportasi Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus, serta Peringatan untuk Tidak Menyerahkannya kepada Rezim Pendudukan Zionis

Allah Ta'ala berfirman: 

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah: 2).

الحمد لله رب العالمين ناصر المظلومين ومجيب دعوة المضطرين والقائل في كتابه الكريم: إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, Penolong orang-orang yang terzhalimi, dan Pengabul doa orang-orang yang dalam keadaan bahaya, yang berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (QS. Al-Hujurat: 10). 

والصلاة والسلام على سيدنا محمد الذي أقام أمته على التناصر والتراحم وصيانة الدماء والحقوق وعلى آله الطيبين الطاهرين وأصحابه أجمعين؛ أما بعد
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, yang menegakkan umatnya di atas prinsip saling tolong-menolong, saling mengasihi, serta menjaga darah dan hak-hak manusia, juga kepada keluarga beliau yang baik dan suci, serta seluruh sahabat beliau. Amma ba'du:

Asosiasi Ulama Palestina telah memantau dengan kekhawatiran yang mendalam atas penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Indonesia terhadap saudara kita, Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad, yang kemudian dideportasi secara mendadak ke Republik Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam. Hal ini didasarkan, menurut dokumen dan informasi yang dipublikasikan, pada Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan kantor pusatnya di Nicosia, di tengah kekhawatiran serius bahwa pemindahannya ke Siprus merupakan pendahuluan untuk menyerahkannya kepada otoritas pendudukan Zionis.

Berangkat dari kewajiban syar'i untuk memberikan pertolongan (nushrah), menjaga hak-hak dan keselamatan anggota asosiasi, serta mencegah penyalahgunaan mekanisme kerja sama pidana internasional untuk memburu orang-orang Palestina hanya karena sikap dan aktivitas mereka dalam membela rakyat dan perjuangan mereka, Asosiasi Ulama Palestina menegaskan hal-hal berikut:

Pertama: Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad adalah anggota Asosiasi Ulama Palestina. Asosiasi ini memantau kasusnya sebagai masalah yang menyangkut keselamatan dan hak-hak dasarnya, serta menuntut pengungkapan penuh mengenai alasan penangkapannya, sifat tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan bukti-bukti yang mendasarinya. Kami juga menuntut agar ia diberikan kesempatan untuk membela diri di hadapan peradilan yang independen. Pada dasarnya, setiap orang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya (presumption of innocence), dan keadilan adalah kewajiban yang berdiri di atas bukti dan verifikasi. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu." (QS. An-Nisa': 135).

Kedua: Secara syar'i, diharamkan setiap tindakan yang diduga kuat akan berujung pada penyerahannya kepada pendudukan Zionis, atau menempatkannya di bawah kekuasaan pihak yang dikhawatirkan akan mengancam nyawa, keselamatan, dan kehormatannya. Demikian pula, diharamkan memberikan bantuan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hal tersebut. Bahkan, hal itu merupakan pengkhianatan terhadap janji, amanah, dan kehormatan umat Islam. Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak menzhaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). Barangsiapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka Allah akan memenuhi kebutuhannya. Barangsiapa melapangkan satu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesusahan baginya pada hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aibnya) pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan makna sabda beliau "dan tidak menyerahkannya": "Yakni, tidak membiarkannya bersama orang yang akan menyakitinya, dan tidak membiarkannya dalam kondisi yang menyakitinya, melainkan membantunya dan melindunginya darinya." (Fathul Bari, 5/97).

Ketiga: Asosiasi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk memberikan klarifikasi resmi yang lengkap mengenai dasar hukum penangkapan dan pendeportasian mendadak tersebut, serta menjelaskan alasan mengapa Syaikh Miqdad tidak diberi waktu yang cukup untuk mengajukan banding, meminta bantuan pengacara, dan mengajukan kasusnya ke pengadilan. Kami juga menuntut agar pemerintah Indonesia bertanggung jawab dalam menangani dampak dari keputusan pengusiran ini, dengan secara resmi menghubungi otoritas Siprus untuk mencegah penyerahannya kepada pendudukan, serta berupaya mengembalikannya atau memastikan kepindahannya ke negara yang aman yang dapat menjaga nyawa dan hak-haknya. Indonesia, yang telah dikenal oleh Palestina, baik negara maupun rakyatnya, melalui sikap-sikap pembelaan dan dukungannya, hari ini dipanggil untuk menjaga aset berharga ini dan membuktikan bahwa keamanan dan kehormatan orang Palestina adalah bagian dari komitmen nyata terhadap Palestina.

Keempat: Asosiasi ini menuntut otoritas Siprus untuk segera menghentikan segala tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat berujung pada penyerahan Syaikh Abdul Karim Miqdad kepada otoritas pendudukan. Kami menuntut agar ia diberikan akses kepada pengacara independen, dijamin haknya untuk berkomunikasi secara terus-menerus dengan keluarganya dan lembaga-lembaga hak asasi manusia, serta kasusnya dikenakan tinjauan peradilan yang adil dan komprehensif. Prinsip non-refoulement (larangan pengembalian paksa) melarang pengusiran atau penyerahan seseorang kepada pihak yang terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa ia akan menghadapi risiko penyiksaan atau perlakuan kejam. Ini adalah komitmen yang diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Siprus.

Kelima: Asosiasi ini menuntut pihak-pihak resmi Palestina, terutama Kementerian Luar Negeri dan kedutaan besar Palestina yang terkait, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Islam, untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum yang mendesak guna melindungi Syaikh Miqdad. Kami juga menuntut dibentuknya tim pembela internasional yang menangani kasusnya dan menghubungi Indonesia, Siprus, Interpol, serta lembaga-lembaga PBB. Melindungi orang Palestina dari pemburuan dan penyerahan kepada penjajahnya adalah kewajiban yang mutlak. Allah Ta'ala berfirman: "Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Anfal: 72).

Keenam: Asosiasi ini menyerukan kepada para ulama, dai, lembaga-lembaga Islam dan hak asasi manusia di Indonesia, serta rakyat Indonesia saudara kami yang dikenal karena kecintaannya kepada Palestina dan pembelaannya terhadap penduduknya, untuk menunaikan kewajiban mereka dengan menuntut pemerintah mereka memberikan klarifikasi atas apa yang telah terjadi, memperbaiki dampak dari keputusan tersebut, dan mengambil tindakan mendesak untuk mencegah penyerahan Syaikh Miqdad kepada pendudukan. Semangat pembelaan yang selama ini memenuhi ruang-ruang publik di Indonesia untuk Palestina, sepatutnya diwujudkan hari ini dalam bentuk perlindungan terhadap seorang warga Palestina yang menghadapi bahaya jatuh ke tangan penjajahnya.

Ketujuh: Asosiasi ini mengajak lembaga-lembaga hak asasi manusia, asosiasi pengacara, pihak media, dan para tokoh opini untuk terus menjaga agar kasus ini tetap hadir di hadapan opini publik, mendokumentasikan setiap tindakan yang berkaitan dengannya, serta menghadapi segala upaya untuk mengkriminalisasi aktivitas sipil dan politik yang menentang pendudukan di bawah label-label keamanan yang samar, dengan tetap berkomitmen pada ketepatan, keadilan, dan menjaga hak Syaikh Miqdad atas praduga tak bersalah dan peradilan yang adil.

Kedelapan: Asosiasi Ulama Palestina membebankan tanggung jawab syar'i, moral, dan hukum atas keselamatan dan hak-hak Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penangkapan dan pendeportasiannya, serta pihak-pihak yang menahannya atau sedang mempertimbangkan penyerahannya. Kami menegaskan bahwa penyerahannya kepada pendudukan Zionis akan menjadi pelanggaran berat terhadap keadilan dan kemanusiaan, serta bentuk bantuan nyata dalam mengeksposnya pada risiko penyiksaan dan penahanan yang sewenang-wenang.

Asosiasi ini menuntut pembebasannya atau memungkinkannya untuk memindahkan ke negara yang aman, serta menghentikan segala jalur yang dapat berujung pada penyerahannya kepada pendudukan. Kami juga menyerukan kepada putra-putri umat dan lembaga-lembaganya untuk membela kasusnya melalui kata-kata, sikap, dan tindakan hukum, hingga ia kembali kepada keluarganya dalam keadaan selamat, dengan hak dan kehormatan yang terjaga.

Haiah Ulama Palestina
5 Shafar 1448 H / 19 Juli 2026 M

https://palscholar.org/declarations/%d8%a8%d9%8a%d8%a7%d9%86-%d8%a8%d8%b4%d8%a3%d9%86-%d8%a7%d8%b9%d8%aa%d9%82%d8%a7%d9%84-%d8%a7%d9%84%d8%b4%d9%8a%d8%ae-%d8%b9%d8%a8%d8%af-%d8%a7%d9%84%d9%83%d8%b1%d9%8a%d9%85-%d8%b1%d8%a7%d8%a6%d8%af/

COMMENTS

Nama

Afghanistan,67,Aksi,1,Artikel,74,Buletin Kabar Dunia Islam,1,Data Kebiadaban Israel,5,Daulah Utsmaniyah,1,Doa,8,Dokumenter Perjuangan Palestina,13,Dukungan Untuk Palestina,10,Dukungan untuk Perjuangan Palestina,57,Duta Besar Palestina,5,Ebook,32,Fatwa Boikot,8,Film Dokumenter Palestina,12,Hamas,31,Ikhwanul Muslimin,10,Isi Buku,4,Israel,4,Isu Syiah,4,Kajian,15,Karya Ilmiah,7,Kecerdasan Tak Lazim,6,Kesaksian Musuh,1,Kisah Syuhada,3,Laporan Strategis Palestina,3,Lembaga Kemanusiaan,1,Markaz Al-Imam Al-Albani Yordania,2,Membongkar Hoaks,2,Menjawab Syubhat,4,Palestina-Diaspora,2,Palestina-Jalur Gaza,11,Palestina-Tepi Barat,3,Survei,4,Takfir,1,Thaliban,68,Tulisan Ustadz Budi Ashari,67,Ulama-Ustadz-Akademisi,118,Ustadz Budi Ashari,68,Video,67,Wawancara,5,
ltr
item
Ya-Aqsha Media: Pernyataan Resmi Asosiasi Ulama Palestina Mengenai Penangkapan dan Deportasi Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus
Pernyataan Resmi Asosiasi Ulama Palestina Mengenai Penangkapan dan Deportasi Syaikh Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Siprus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRFRh0YrPNRDWq0uFQzm3CA0QhdIIWWsB6oBBSvED1cQdnZ72WMZr5i5aTSE5gj7v21Ho4MAeOWanXpIC5O9h9AMCankJ9jd4YLcczx_xUmidt7eo7Xc9QymkEHXrNX1HkbEQcchCQ9HQdunbLBJyYsNjrrhZ0tPwDqlUrCFYzu54GZD6HO5uE6gDoGpQ3/w640-h360/Pernyataan%20Resmi%20Haiah%20Ulama%20Palestina%20Mengenai%20Penangkapan%20dan%20Deportasi%20Syaikh%20Abdul%20Karim%20Raed%20Miqdad%20dari%20Indonesia%20ke%20Siprus.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRFRh0YrPNRDWq0uFQzm3CA0QhdIIWWsB6oBBSvED1cQdnZ72WMZr5i5aTSE5gj7v21Ho4MAeOWanXpIC5O9h9AMCankJ9jd4YLcczx_xUmidt7eo7Xc9QymkEHXrNX1HkbEQcchCQ9HQdunbLBJyYsNjrrhZ0tPwDqlUrCFYzu54GZD6HO5uE6gDoGpQ3/s72-w640-c-h360/Pernyataan%20Resmi%20Haiah%20Ulama%20Palestina%20Mengenai%20Penangkapan%20dan%20Deportasi%20Syaikh%20Abdul%20Karim%20Raed%20Miqdad%20dari%20Indonesia%20ke%20Siprus.png
Ya-Aqsha Media
https://ya-aqsha.blogspot.com/2026/07/pernyataan-resmi-asosiasi-ulama.html
https://ya-aqsha.blogspot.com/
https://ya-aqsha.blogspot.com/
https://ya-aqsha.blogspot.com/2026/07/pernyataan-resmi-asosiasi-ulama.html
true
1607972164486125252
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content