Afghanistan Perang Melawan Riba! Oleh: Prof. Dr. Muhammad Ash-Shaghir hafizhahullah Tidak ada ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya kecual...
Oleh: Prof. Dr. Muhammad Ash-Shaghir hafizhahullah
Tidak ada ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya kecuali atas kejahatan riba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al-Baqarah: 278-279).
Rasulullah ﷺ juga menjadikannya salah satu dari tujuh dosa membinasakan yang merupakan dosa-dosa terbesar. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
اجتنِبوا السَّبعَ الموبقاتِ قيلَ : يا رسولَ اللهِ وما هنَّ ؟ قال : الشِّركُ باللهِ ، والسِّحرُ ، وقتلُ النَّفسِ الَّتي حرَّمَ اللهُ إلَّا بالحقِّ ، وأكلُ مالِ اليَتيمِ ، وأكلُ الرِّبا ، والتَّوَلِّي يومَ الزَّحفِ ، وقَذفُ المُحصَناتِ الغافِلاتِ المؤمِنات
"Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan." Sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa saja ketujuh dosa tersebut?" Beliau bersabda: "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, dan menuduh berzina perempuan-perempuan yang beriman." (Muttafaqun 'alaih).
Rasulullah ﷺ juga melaknat setiap pihak yang terlibat dalam transaksi riba. Dari Jabir bin Abdullah, beliau bersabda:
لَعَنَ رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم آكِلَ الرِّبا، ومُؤكِلَه، وكاتِبَه، وشاهِدَيه، وقال: هُم سَواءٌ
"Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya." Beliau menambahkan, "Mereka semua sama dalam dosa." (HR. Muslim).
Riba adalah kejahatan kuno, dan merupakan ciri khas kejahiliyahan dalam segala bentuknya, baik dahulu maupun sekarang. Dari Jabir, Rasulullah ﷺ bersabda:
إنَّ دماءَكم وأموالَكم عليكم حرامٌ كحُرْمَةِ يومِكم هذا ، في شهرِكم هذا ، في بلدِكم هذا ، ألا إنَّ كلَّ شيٍء من أمرِ الجاهليةِ تحتَ قدمي موضوعٌ ، ودماءُ الجاهليةِ موضوعةٌ ، وأولُ دمٍ أضعُه من دمائِنا دمُ ربيعةَ بنَ الحارثِ بنِ عبدِ المطلبِ ، وربا الجاهليةِ موضوعٌ ، وأولُ ربًا أضعُ من رِبَانَا ربا العباسِ بنِ عبدِ المطلبِ ، فإنَّهُ موضوعٌ كلُّه
"Sesungguhnya darahmu, hartamu, dan kehormatanmu haram bagimu, seperti haramnya harimu ini, di bulanmu ini, di negerimu ini. Ingatlah, segala urusan jahiliyah telah diinjak-injak di bawah kakiku. Darah-darah jahiliyah telah dihapuskan, dan darah jahiliyah pertama yang aku hapus adalah darah Rabi'ah bin Al-Harits bin Abdul Muthalib. Riba jahiliyah telah dihapuskan, dan riba jahiliyah pertama yang aku hapus adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib, maka seluruhnya telah dihapuskan." (HR. Muslim).
Pada era modern, muncul bentuk baru riba, yaitu riba perbankan dan bank, yang telah menjadi urat nadi perekonomian bagi individu maupun pemerintah. Untuk meringankan dampak istilah riba pada jiwa manusia, mereka menyebut riba bank dengan istilah "bunga bank". Seiring merebaknya fenomena ini secara terang-terangan dan kebutuhan masyarakat akan penjelasan hukum syara' mengenai hal tersebut, fatwa kolektif pertama dalam masalah ini dikeluarkan oleh Al-Azhar Asy-Syarif, pada pertemuan Majelis Penelitian Islam di bawah kepemimpinan Syaikh Al-Azhar, Imam Hasan Ma'mun, yang diikuti oleh perwakilan dari 35 negara Islam. Di antara tokoh terkemuka yang hadir adalah Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Faraj As-Sanhuri, Ali Al-Khafif, Muhammad Al-Bahi, dan lainnya. Fatwa para peserta menyatakan: "Bunga bank adalah riba, dan negara-negara Islam harus berusaha mendirikan alternatif bagi bank-bank ini."
Setelah itu, Majelis Fikih Islam yang berafiliasi pada Organisasi Konferensi Islam bersidang dan mengadopsi keputusan Majelis Penelitian tersebut. Hal yang sama dilakukan oleh Majelis Fikih Islam Rabithah Alam Islami di Makkah Al-Mukarramah. Pada tahun 1976, Konferensi Ekonomi Islam Internasional pertama diadakan di Makkah Al-Mukarramah, dihadiri oleh lebih dari 300 ulama syari'ah, ekonomi, dan akuntansi. Mereka memutuskan dengan suara bulat bahwa bunga adalah riba yang haram. Di antara yang hadir adalah Al-Fadhil Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi rahimahullah, yang berkomentar: "Para ekonom justru lebih bersemangat dalam mengharamkan bunga dibandingkan para ulama syari'ah." Di antara pakar ekonomi besar yang turut berpartisipasi adalah Dr. Muhammad Abdullah Al-Maghribi, Guru Besar Keuangan di Universitas Kairo, Dr. Isa Abdu Ibrahim, dan Dr. Mahmoud Abu As-Saud.
Pertempuran ini terus berkecamuk melalui sebagian orang yang menisbatkan diri pada ilmu syar'i, atau mereka yang bekerja di lingkaran fatwa pemerintah, yang telah ditundukkan oleh setan sehingga mereka membolehkan transaksi dengan bank ribawi dan mengambil hasil bunga yang dihasilkannya. Mereka sesekali mencoba memunculkan syubhat atau memelintir dalil untuk menyetujui hawa nafsu dan apa yang didiktekan kepada mereka. Di antara perkataan mereka: "Sesungguhnya haramnya riba khusus untuk dua mata uang (emas dan perak)." Al-Qairawani telah menyebutkan dalam Ikhtishar Al-Mudawwanah bantahan Imam Malik terhadap hal tersebut dengan mengatakan: "Seandainya manusia saling bertransaksi menggunakan kulit sebagai mata uang dan dicetak stempel di atasnya, maka ia akan mengambil hukum emas dan perak."
Dan uang kertas saat ini telah mengambil alih peran emas dan perak dalam pembayaran mahar dan diyat, serta dengannya seseorang menjadi fakir atau kaya. Kini, lingkup riba telah meluas hingga mewujudkan sabda Nabi ﷺ pada zaman kita:
يأتي على الناس زمان، لا يبقى أحد إلا أكل الربا، فمن لم يأكل الربا أصابه دخانه
"Akan datang suatu masa di mana tidak ada seorang pun yang tersisa kecuali memakan riba. Barangsiapa yang tidak memakannya, ia akan terkena debunya." (HR. Al-Hakim dan dishahihkan olehnya).
Di tengah gambaran kelam dan asap yang menyebar ini, Imarah Islam Afghanistan berhasil keluar dari lingkaran riba dan membebaskan diri dari praktik-praktik ribawi dalam seluruh transaksi perbankan yang melibatkan individu maupun institusi. Hal ini membutuhkan waktu hampir 3 tahun kerja keras dan upaya untuk melepaskan belenggu ini, karena penjajahan ekonomi lebih bercabang dan lebih luas daripada penjajahan militer. Namun, tekad untuk merdeka dan kesabaran bangsa Afghanistan telah membuat mereka meraih kemenangan di kedua medan tersebut (ekonomi dan militer), di tengah blokade internasional yang diberlakukan terhadap mereka, dan tukar-menukar sebagai jalan menuju pengakuan internasional. Akan tetapi, arahan Amirul Mukminin, Yang Mulia Syaikh Hibatullah Akhundzadah, sangat jelas dan tegas: "Kami adalah kaum yang mengutamakan pengakuan Allah dan keridhaan-Nya atas kami, dan kami harus berusaha sungguh-sungguh untuk membebaskan diri dari segala sesuatu yang bertentangan dengan syariat Islam."
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (Al-A'raf: 96).Bangsa Afghanistan menjadikan ayat ini sebagai pedoman, dan mereka menggantungkan harapan mereka kepada Dzat yang di tangan-Nya terletak kerajaan segala sesuatu dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Berkah Allah dan curahan nikmat-Nya pun mulai nyata terlihat pada mereka, dengan ditemukannya sumur-sumur minyak dan tambang-tambang mineral berharga. Laporan ekonomi Bloomberg menyebutkan bahwa mata uang Afghanistan termasuk yang paling mengalami peningkatan di dunia pada periode terakhir, di mana nilai tukar mata uang Afghanistan menguat secara signifikan terhadap Euro dan Dolar, dibandingkan dengan kondisinya pada masa pendudukan Amerika, yang masih menahan 9 miliar dolar uang rakyat Afghanistan di bank-bank mereka, dan mengulur-ulur waktu untuk mengembalikannya kepada pemiliknya.
Alasan orang yang lemah adalah klaim bahwa bangsa Afghanistan melarang riba karena mereka sedang diblokade dan tidak memiliki hubungan ekonomi global. Bantahan untuk hal ini adalah bahwa jika Imarah Islam bertindak berdasarkan kepentingan pragmatis dan tidak berputar pada poros syari'ah Islam, niscaya mereka akan membiarkan penanaman opium dan narkotika yang mana mereka menempati peringkat pertama di dunia pada masa pendudukan. Namun, diketahui bersama bahwa Pemerintahan Taliban pertama pada periode 1996 hingga 2001 telah melarang penanaman narkotika. Ketika pendudukan Amerika mengambil alih, mereka menanamnya kembali dan membanjiri negeri ini dengan biji-bijian narkotika, yang mengakibatkan empat juta pecandu yang kini sedang diupayakan pengobatan dan rehabilitasinya oleh Pemerintahan Imarah Islam. Mereka juga kembali melarang penanaman narkotika dan memberantasnya sepenuhnya, sebagaimana diakui oleh laporan dari komite-komite Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apa yang telah dilakukan Afghanistan dalam melarang transaksi riba dan menerapkan sistem muamalah syar'i secara menyeluruh, telah menegakkan hujjah bagi negara-negara Islam lainnya, yang telah mengikat mata uang dan nasib mereka pada tali Dolar, yang dikendalikan oleh seorang pedagang tamak, dan diarahkan oleh seorang makelar properti dan kontraktor resor mewah, yang memandang segala sesuatu dari kacamata materi, dan suasana hatinya berubah-ubah seiring naik turunnya materi tersebut. Saya membandingkan mereka dengan bangsa Afghanistan, karena mereka adalah kekuatan yang telah mengalahkan mereka, dan sesuatu baru dapat dibedakan melalui lawannya.
Majalah Al Somood Edisi 245
https://www.alsomood.af/%d8%a3%d9%81%d8%ba%d8%a7%d9%86%d8%b3%d8%aa%d8%a7%d9%86-%d9%81%d9%8a-%d9%85%d8%b9%d8%b1%d9%83%d8%a9-%d8%a7%d9%84%d8%b1%d8%a8%d8%a7/

COMMENTS