Fatwa Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan: Memboikot Produk Orang Kafir Disyariatkan “Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir ...
Fatwa Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan: Memboikot Produk Orang Kafir Disyariatkan
“Tidak ragu lagi bahwa memboikot produk orang kafir (itu disyariatkan). Tsumamah bin Utsal ketika ia masuk Islam bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ia berkata: “Demi Allah biji-bijian dan gandum tidak boleh sampai kepada kaum Quraisy (kecuali diizinkan Rasulullah)”. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyetujui perbuatan beliau.
Maka memboikot produk orang kafir dan ahlul bid’ah yang kebid’ahannya berbahaya, ini adalah perkara yang sesuai dengan landasan syari’at.
Orang yang mengatakan, “tidak perlu lah kita memboikot produk ini dan itu”, ini perkataan yang kurang tepat. Memang betul, kita tidak boleh sembarangan mengharamkan. Namun sebagai sarana untuk memerangi musuh-musuh Islam, dengan mempersempit bisnis mereka, yaitu dengan memboikot produk mereka, ini adalah perkara yang perkara yang hendaknya dilakukan. Sesuai dengan kemampuan dan selama tidak membahayakan kaum Muslimin.”
https://www.youtube.com/watch?v=30DkiOhlpJk
Simak videonya:
Download:
COMMENTS