Menata Ulang Sistem Ekonomi Afghanistan: Perbankan Tanpa Riba Oleh: Prof. Dr. Hilmi Al-Faqi Dalam sebuah langkah yang oleh kalangan ekonomi ...
Oleh: Prof. Dr. Hilmi Al-Faqi
Dalam sebuah langkah yang oleh kalangan ekonomi disebut sebagai "titik balik bersejarah" dan oleh kalangan politik disamakan dengan "pertaruhan besar", otoritas "Taliban" di Afghanistan secara resmi mengumumkan penghapusan seluruh transaksi ribawi di bank-bank komersial dan swasta yang beroperasi di negara tersebut.
Keputusan ini, yang mulai berlaku pada awal April 2026, bukan sekadar sebuah amandemen hukum, melainkan perombakan total terhadap struktur keuangan warisan masa lalu dan pembangunan sistem baru yang sepenuhnya berdiri di atas hukum syari'ah Islam dan sistem ekonomi Islam, yang mengubah bank-bank dari lembaga pinjaman dan peminjaman menjadi lembaga investasi dan kemitraan.
Transformasi ini menempatkan ekonomi Afghanistan dalam laboratorium sejarah; apakah ia akan berhasil menyajikan model pembangunan yang berbasis pada produksi riil, atau justru menghadapi tantangan kejatuhan di tengah dunia yang didominasi oleh suku bunga.
Pertama: Landasan Syar'i dan Perubahan Prinsip Dasar
Banyak argumentasi syariat yang menjelaskan tentang haramnya riba, dan pandangan para ekonom kontemporer sejalan dengan para ulama agama dalam mengharamkan riba dan bunga bank. Fatwa-fatwa pun telah dikeluarkan secara berturut-turut menegaskan hal tersebut, dan majelis-majelis fiqih telah bersepakat untuk memastikan pengharaman riba.
Oleh karena itu, keputusan ini berangkat dari visi syar'i yang tegas yang memandang riba sebagai penghalang keadilan sosial. Dalam perspektif Islam, uang bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan alat untuk pertukaran nilai.
Dalam sistem kapitalis, waktu dianggap sebagai bagian dari nilai uang, dan inilah yang membenarkan bunga. Sedangkan dalam sistem yang dianut oleh Afghanistan, waktu saja tidak membenarkan adanya tambahan nilai, melainkan harus dibarengi dengan upaya manusia atau risiko perdagangan.
Ketika bank dilarang memperoleh keuntungan melalui bunga negatif, maka bank terpaksa mencari proyek-proyek riil (pertanian, industri, perdagangan) untuk masuk ke dalamnya sebagai mitra; yang berarti mengarahkan jumlah uang beredar menuju produksi, bukan spekulasi di atas kertas.
Oleh karena itu, keputusan Afghanistan untuk menghapus bank-bank ribawi dan mengubahnya menjadi bank Islam tanpa bunga bertujuan untuk melindungi kalangan miskin dari utang konsumsi yang membebani pundak individu dan menjadikan mereka berada dalam kondisi perbudakan finansial permanen terhadap lembaga perbankan. Keputusan ini juga bertujuan untuk melindungi para investor dari beban utang dan kenaikan biaya produksi akibat beban layanan utang.
Kedua: Mekanisme Operasional Model Baru Afghanistan
Mengubah bank konvensional menjadi bank Islam bukanlah proses yang bersifat formalitas semata, melainkan memerlukan perubahan seluruh perangkat lunak investasi, keuangan, dan hukum. Berikut adalah instrumen-instrumen terpenting yang telah mulai diadopsi oleh bank-bank Afghanistan, dan yang sebelumnya telah disetujui oleh Asosiasi Internasional Bank-Bank Islam serta lembaga-lembaga keuangan Islam internasional:
1. Skema Pembiayaan Berbasis Jual Beli:
Skema ini merupakan yang paling umum digunakan dalam praktik, di antaranya yang terpenting adalah:
- Murabahah Lil Aamir bisy Syira' (Murabahah berdasarkan pesanan pembeli): Bank membeli barang tertentu (kendaraan, bahan bangunan, furnitur) berdasarkan permintaan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan keuntungan yang telah diketahui, dan pembayaran harganya biasanya dilakukan secara cicilan.
- Bai' As-Salam: Pembelian barang yang telah disebutkan spesifikasinya dalam tanggungan dengan pembayaran harga di muka dan penyerahan barang ditunda, dan skema ini sering digunakan dalam pembiayaan pertanian dan industri.
- Bai' Al-Istishna': Akad di mana nasabah meminta bank untuk membuatkan sesuatu (seperti pembangunan properti atau pembuatan peralatan), di mana bank berkewajiban menyediakan barang dengan spesifikasi tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang telah disepakati.
2. Skema Pembiayaan Berbasis Kemitraan:
Skema ini merupakan representasi dari esensi ekonomi Islam dalam pembagian risiko:
- Musyarakah: Bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal dalam sebuah proyek, dan keuntungan dibagikan sesuai persentase yang disepakati kedua belah pihak, sedangkan kerugian dibagikan sesuai porsi masing-masing pihak dalam modal.
- Musyarakah Mutanaqishah (Kemitraan Berkurang): Bank turut serta dengan nasabah dalam kepemilikan proyek atau properti, kemudian nasabah membeli porsi bank secara bertahap hingga kepemilikan beralih sepenuhnya kepada nasabah.
- Mudharabah: Bank menyediakan modal (shahibul mal), dan nasabah menyediakan tenaga serta keahlian (mudharib), keuntungan dibagi di antara keduanya, dan dalam kasus kerugian finansial ditanggung oleh bank sendiri (selama nasabah tidak melakukan kelalaian), sedangkan nasabah kehilangan tenaga dan kerjanya.
3. Skema Pembiayaan Berbasis Sewa:
- Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (Sewa yang Diakhiri dengan Kepemilikan): Bank membeli aset (properti atau peralatan) dan menyewakannya kepada nasabah dengan imbalan sewa berkala, disertai janji untuk mengalihkan kepemilikan aset tersebut kepada nasabah di akhir masa sewa setelah seluruh cicilan dilunasi.
4. Layanan Perbankan Lainnya:
- Qardhul Hasan: Pinjaman tanpa tambahan atau bunga apa pun, yang biasanya diberikan oleh bank untuk tujuan sosial atau dalam kondisi tertentu dan terbatas.
- Wakalah Bil Istitsmar (Wakalah Investasi): Nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk menginvestasikan dananya dengan imbalan upah tertentu, atau persentase dari keuntungan yang diperoleh.
- Rekening Giro: Berfungsi sebagai deposito yang dapat ditarik sewaktu-waktu, di mana nasabah tidak menerima keuntungan atasnya, dan bank menjamin pengembaliannya saat diminta.
Ketiga: Tantangan Besar dalam Proses Islamisasi Keuangan
Meskipun terdapat semangat ideologis, transformasi ini menghadapi hambatan-hambatan realistis yang dapat mengancam stabilitas ekonomi negara:
- Dilema Likuiditas dan Cadangan: Bagaimana Afghanistan akan menangani cadangan devisa yang disimpan di luar negeri? Dan bagaimana akan menyerap guncangan finansial tanpa adanya pasar moneter internasional yang beroperasi tanpa bunga?
- Inflasi dan Mata Uang: Dengan tidak adanya suku bunga sebagai instrumen pengendalian jumlah uang beredar (yang merupakan instrumen tradisional bank sentral), bagaimana bank sentral Afghanistan akan memerangi inflasi? Hal ini memerlukan inovasi instrumen moneter alternatif seperti sukuk investasi.
Isolasi Internasional: Sistem perbankan global dan lembaga-lembaga keuangan internasional sepenuhnya bergantung pada bunga. Mengubah sistem secara keseluruhan menjadi sistem Islam tanpa bunga dapat menyebabkan kesulitan dalam pengiriman uang para pekerja migran atau pembiayaan perdagangan luar negeri, kecuali jika ditemukan alternatif melalui negara-negara mitra yang bersedia bertransaksi dengan sistem barter atau bank-bank Islam bersama.
Keempat: Dampak pada Sektor-Sektor Ekonomi Vital
- Sektor Pertanian: Merupakan tulang punggung Afghanistan. Penghapusan riba berarti melindungi petani dari perantara yang meminjamkan dengan bunga yang mencekik, dan alternatifnya adalah bai' as-salam, yaitu membayar harga kepada petani di muka sebagai imbalan penyerahan hasil panen di kemudian hari; yang menyediakan likuiditas bagi petani tanpa menenggelamkannya dalam utang.
- Infrastruktur: Negara berencana menerbitkan sukuk (ijarah atau istishna') untuk membiayai jalan raya dan bendungan, di mana para investor memiliki sebagian proyek dan memperoleh imbal hasil dari pengoperasiannya, alih-alih negara harus bergantung pada pinjaman luar negeri dengan bunga akumulatif.
Kelima: Perbandingan Historis dan Pelajaran yang Dapat Dipetik
Pengalaman islamisasi perbankan di negara-negara seperti Sudan atau Pakistan (pada periode tertentu) menghadapi kesulitan akibat korupsi atau penerapan yang tidak sempurna. Namun, kasus Afghanistan berbeda karena merupakan perubahan yang bersifat totalitas dan menyeluruh dari puncak hierarki kekuasaan.
Dan perlu ditegaskan bahwa keberhasilan Afghanistan dalam tugas ini bergantung pada kemampuannya untuk menciptakan sistem pengawasan dan pelacakan yang akurat yang memastikan bahwa dana benar-benar dialirkan ke proyek-proyek riil dan bukan sekadar rekayasa hukum untuk mengelabui bunga (yang disebut sebagai shuriyyah/kepura-puraan dalam akad).
Keenam: Skenario Masa Depan
- Skenario Optimis: Afghanistan berhasil menarik modal Islami dari negara-negara Teluk dan Asia Tenggara yang mencari lingkungan investasi yang sepenuhnya bebas dari riba; yang akan mengubahnya menjadi pusat keuangan Islam regional.
- Skenario Pesimis: Ketergesa-gesaan dalam menghapus bunga tanpa adanya alternatif teknis yang memadai akan menyebabkan pelarian sisa modal domestik ke dalam negeri (penimbunan emas dan mata uang keras); yang menyebabkan kelesuan ekonomi yang mencekik.
Antara Teori dan Realitas
Mengubah bank-bank Afghanistan ke dalam sistem Islam merupakan tantangan besar dalam perekonomian abad kedua puluh satu. Ini adalah tantangan yang tidak hanya mengukur sejauh mana komitmen negara terhadap aqidahnya, tetapi juga mengukur sejauh mana fleksibilitas ekonomi Islam dalam memberikan solusi atas permasalahan kemiskinan, inflasi, dan pengangguran di tengah lingkungan yang diisolasi secara internasional.
Jika Kabul berhasil membuktikan bahwa ekonomi tanpa bunga adalah ekonomi yang lebih stabil dan lebih tahan terhadap krisis siklis**, maka ia akan membuka pintu bagi seluruh dunia untuk meninjau kembali kelayakan sistem keuangan yang ada saat ini. Namun, mencapai hasil tersebut membutuhkan lebih dari sekadar slogan; ia membutuhkan tata kelola digital, transparansi mutlak, inovasi keuangan yang tidak henti, dan pengawasan ketat yang tidak pandang bulu dan tidak memihak.
Afghanistan hari ini tidak sekadar mengubah undang-undang perbankan, melainkan sedang berada dalam masa persalinan untuk melahirkan model ekonomi yang berupaya menghubungkan bumi dengan langit, kepentingan individu dengan keadilan kolektif. Sementara para pendukung meyakini bahwa sistem ini akan melindungi Afghanistan dari krisis keuangan global yang berbasis pada gelembung kredit, yang telah menyebabkan banyak krisis keuangan global yang menghancurkan. Para penentang khawatir bahwa hal ini akan mengarah pada isolasi finansial total yang memutus sisa-sisa keterkaitan dengan ekonomi global. Hanya hari-hari mendatang yang akan menentukan apakah bank-bank Islam di Afghanistan akan menjadi oase stabilitas atau babak baru dalam lembaran panjang krisis Afghanistan.
Majalah Al Somood Edisi 245
*Prof. Dr. Hilmi Al-Faqi adalah cendikiawan Islam di Mesir
**Krisis siklis adalah penurunan ekonomi berkala yang terjadi akibat fluktuasi siklus bisnis alami.
https://www.alsomood.af/%d8%a5%d8%b9%d8%a7%d8%af%d8%a9-%d8%b5%d9%8a%d8%a7%d8%ba%d8%a9-%d8%a7%d9%84%d9%86%d8%b8%d8%a7%d9%85-%d8%a7%d9%84%d8%a7%d9%82%d8%aa%d8%b5%d8%a7%d8%af%d9%8a-%d8%a7%d9%84%d8%a3%d9%81%d8%ba%d8%a7%d9%86/

COMMENTS